Perda Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Membersihkan Bali Dari Usaha Ilegal

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (UJPW), Bali diharapkan secepatnya dapat “dibersihkan” dari usaha atau lahan bisnis yang ilegal.

“Sejalan dengan itu, citra Pulau Dewata yang negatif akibat berbagai praktik usaha yang tak beretika, mendatang dapat terpulihkan,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Litbang Asita Bali Ketut Ardana, di Denpasar, Selasa [03/08] .

Dalam acara sosialisasi Perda No.1/2010 tentang UJPW itu, ia menyebutkan, DPD Assosiasi Perjalanan Wisata (Asita) Bali sangat berharap melalui Perda No.1 tahun 2010 dapat dilakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bentuk usaha yang terbukti melanggar.

“Aparat yang berwenang harus dapat menyapu bersih setiap lahan usaha yang ilegal, yang jelas-jelas melanggar ketentuan sesuai dengan yang diamanatkan perda tersebut,” katanya menandaskan.

Sejalan dengan kaidah UU No 10 tahun 2009 tentang Pariwisata, lanjut dia, juga mengharuskan setiap lahan usaha untuk mendaftarkan jenis usahanya. Dikatakan, di Bali saat ini beroperasi 347 Biro Perjalanan Wisata (BPW) anggota Asita. Di luar Asita juga terdapat 147 perusahaan sejenis yang berizin, sedangkan untuk BPW yang tak berizin jumlahnya ratusan.

Dengan diberlakukannya perda tersebut, kata dia, BPW yang berasal dari luar daerah atau luar negeri yang menyelenggarakan kegiatannya di Bali, juga wajib tunduk pada ketentuan Perda UJPW. “Dalam Perda UJPW segala pelanggaran akan ditindak dengan ancaman sanksi administratif berupa peringatan termasuk penghentian kegiatan dan ancaman pidana,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, seluruh anggota Asita maupun masyarakat yang mempunyai usaha pariwisata perlu memahami kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap enam bulan sekali.  ”Apabila laporan terlambat empat kali berturut-turut akan mendapat sanksi pencabutan tanda daftar usaha (TDU),” ucapnya.

Dalam hal daftar ulang usaha, harus dilakukan setiap lima tahun sekali, dan pada tahap pelaksanaan Perda No.1 tahun 2010 ini, pengusaha UJPW diharapkan segera melakukan penyesuaian izin usahanya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) selambat-lambatnya 27 April 2011. “Mengenai persyaratan untuk perpanjangan atau pendaftaran izin usaha harus melalui rekomendasi Asita, selanjutnya akan terbit izin usaha BPW tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujarnya menjelaskan.

Selain itu, kata dia, masih ada banyak lagi ketentuan bagi lahan usaha. Yang mesti diikuti yakni terkait kewajiban dan larangan bagi para pengusaha, sehingga masalah pelanggaran pariwisata yang ada dapat dikurangi bahkan dinihilkan.

Sosialisai tersebut diikuti anggota Asita, asosiasi pariwisata dan dinas terkait lainnya, menghadirkan tiga nara sumber yaitu Kadisparda Bali, Biro Hukum Pemprov Bali dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT).

Leave a Reply